Kebijakan Privasi & Perlindungan Pelapor

1. Data yang dikumpulkan. Untuk laporan anonim, sistem hanya menyimpan isi laporan, lampiran, dan nomor tiket. Untuk laporan dengan identitas, nama dan kontak disimpan terenkripsi.

2. Penggunaan data. Data laporan digunakan semata-mata untuk verifikasi, tindak lanjut, dan penyusunan statistik agregat yang tidak mengidentifikasi individu.

3. Akses data. Identitas pelapor hanya dapat diakses oleh Tim Pengelola WBS dan Super Admin. Setiap akses tercatat dalam log audit.

4. Metadata teknis. Alamat IP dan metadata teknis tidak digunakan untuk mengidentifikasi pelapor anonim.

5. Retensi. Data laporan disimpan selama 5 tahun sejak laporan ditutup, sesuai kebijakan retensi yang ditetapkan instansi, dan dapat dihapus sesuai peraturan yang berlaku.

6. Keamanan. Seluruh komunikasi dilindungi HTTPS, password dienkripsi, dan sistem menerapkan pembatasan akses berbasis peran.