Tentang Whistleblowing System

Mekanisme, jaminan kerahasiaan, kategori pelanggaran, dan tanya jawab seputar SI-BERANI.

Apa itu WBS?

Whistleblowing System (WBS) adalah sistem pelaporan pelanggaran yang memungkinkan masyarakat maupun pegawai menyampaikan dugaan pelanggaran di lingkungan Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Indramayu secara aman. SI-BERANI mengadopsi praktik kanal pengaduan instansi pemerintah: pelaporan tanpa akun, opsi anonim, nomor tiket unik untuk pelacakan, serta komunikasi dua arah yang menjaga kerahasiaan pelapor.

Jaminan Kerahasiaan & Perlindungan Pelapor

  • Pelapor anonim tidak diwajibkan mengisi data identitas apa pun.
  • Sistem hanya menyimpan nomor tiket sebagai akses pelapor untuk memantau laporan.
  • Alamat IP atau metadata teknis tidak digunakan untuk mengidentifikasi pelapor anonim.
  • Identitas (bila dicantumkan) dienkripsi dan hanya dapat dibuka oleh Tim Pengelola WBS; setiap pembukaan identitas tercatat pada log audit.
  • Lampiran bukti disimpan dengan nama acak dan hanya dapat diakses melalui autentikasi.
  • Statistik publik hanya menampilkan data agregat tanpa rincian yang mengarah pada identifikasi pelapor maupun terlapor.

Kategori Pelanggaran yang Dapat Dilaporkan

Korupsi/Penyalahgunaan AnggaranGratifikasi/Pungutan LiarPelanggaran Disiplin PegawaiPenyalahgunaan Wewenang/JabatanPelayanan Publik Tidak Sesuai StandarLainnya

Tahapan Status & Batas Waktu (SLA)

StatusKeteranganBatas Waktu
Menunggu VerifikasiAduan Anda sudah kami terima dan sedang menunggu verifikasi oleh Tim Pengelola WBS.3 hari
Butuh Data TambahanTim Pengelola WBS membutuhkan keterangan atau bukti tambahan. Silakan balas melalui kolom pesan.7 hari
TerverifikasiAduan telah diverifikasi dan akan diteruskan ke bidang terkait.2 hari
Ditindaklanjuti BidangAduan sudah diteruskan dan sedang ditindaklanjuti oleh bidang terkait.14 hari
SelesaiAduan telah selesai ditindaklanjuti oleh bidang terkait.—
DitolakAduan tidak dapat ditindaklanjuti. Lihat keterangan di bawah.—

Pertanyaan yang Sering Diajukan

Tidak. Anda dapat melapor secara anonim sepenuhnya. Sistem hanya menyimpan nomor tiket dan PIN yang Anda buat sendiri.
Gunakan menu Lacak Laporan dengan memasukkan nomor tiket dan PIN. Anda juga dapat berkomunikasi dengan tim pengelola melalui halaman tersebut.
Hanya Tim Pengelola WBS dan Super Admin. Setiap akses ke data identitas pelapor tercatat pada log audit.
Setiap tahapan memiliki batas waktu (SLA). Verifikasi awal dilakukan paling lambat 3 hari kerja sejak laporan diterima.